Tiga Pejabat Pemkot Dimutasi

SURABAYA (SINDO) – Gerbong mutasi Pemkot Surabaya bergerak. Tiga pejabat diganti karena pensiun dan tersandung narkoba. Ketiga pejabat itu di antaranya, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Wonocolo, dan Camat Gunung Anyar.

Asisten I (Administrasi Pemerintahan) Pemkot Surabaya Barata Fandi Sutadi mengatakan, mutasi para pejabat ini akan digelar dalam waktu dekat. “Yang pasti secepatnya. Saat ini Kabag Pemerintahan sudah pensiun, saya kebetulan merangkap plt (pelaksana tugas). Camat Gunung Anyar juga pensiun, sedangkan camatWonocolo tersandung narkoba,” ungkapnya kemarin. Sutadi menegaskan,kekosongan jabatan membuat tugas yang dijalankan tidak maksimal. “Bagaimanapun kalau merangkap tugas, sulit membagi waktu,” kata mantan Camat Wonokromo itu. Disinggung siapa saja yang bakal mengisi posisi kosong tersebut? Sutadi tidak mau menyebut.

“Itu kewenangan wali kota untuk memilih siapa saja,” jawabnya. Sutadi menjelaskan, yang pasti wali kota memiliki kewenangan memilih pejabat yang dianggap bisa melaksanakan rencana program jangka menengah panjang daerah (RPJMD). Pejabat asal Jawa Tengah itu mengakui, selama ini ada nama-nama yang diusulkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“ Namun,kewenangan siapa saja yang menempati sebuah jabatan tetap ada di tangan wali kota,” katanya. Sekadar diketahui, saat ini Pemkot juga kekurangan banyak pegawai, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Mutasi yang akan dilakukan tetap belum bisa menutupi tenaga yang dibutuhkan Pemkot. Untuk itu, Pemkot mengusulkan formasi baru ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Rencana mutasi sejumlah kepala dinas dan camat mendapat perhatian serius kalangan DPRD. Mereka berharap reposisi itu adalah bagian dari rutinitas wajar. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Akhmad Suyanto menegaskan, hingga saat ini beberapa jabatan memang masih kosong. Proses mutasi perlu diwaspadai.

Bisa jadi pergeseran pejabat tersebut bukan dilakukan karena kebutuhan. Namun, lebih pada kepentingan saja. Bisa atas dasar senang dan tidak senang saja. “Persoalan mutasi memang menjadi hak prerogatif wali kota. Walau demikian, semua harus dilakukan secara proporsional,” katanya. Penilaian tersebut disampaikan Yanto, mengingat mutasi dilakukan setengah hati.

Dengan kata lain, sejumlah pejabat yang direposisi hanya yang tidak disenangi, bukan karena pertimbangan prestasi. Indikasi tersebut terbukti dari posisi tetap yang ada di Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) serta Dinas Pendidikan (Dindik). Hingga saat ini kedua dinas tersebut seolah tak tersentuh. (soeprayitno/ ihya’ ulumuddin)

Tinggalkan Balasan