Surabaya Perlu Bangunan Vertikal

SURABAYA (SINDO) – Di Surabaya, mencari lahan untuk membangun perumahan, perkantoran dan pusat bisnis, adalah hal yang sulit.

Tata ruang kota sudah sangat padat dan sesak. Sementara di sisi lain, tuntutan untuk membangun terus datang, seiring dengan makin bertambahnya penduduk dan tenaga kerja di Surabaya yang membutuhkan tempat. Untuk mengatasi masalah itu, Pemkot berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Vertikal yang mereka ajukan ke Dewan sejak empat tahun lalu, disahkan. Dengan perda tersebut, siapa saja yang membangun harus menggunakan konsep vertikal, sehingga tidak menghabiskan banyak ruang –seperti ketika membangun ke samping. ”Sebetulnya empat tahun lalu kami sempat mengusulkan, kenapa tidak membangun tinggi? Ternyata di regulasinya tidak menguntungkan,” terang Wali Kota Surabaya Bambang DH kemarin. Wali Kota asal PDIP itu menambahkan, memang saat ini pajak untuk bangunan bertingkat lebih mahal.

Inilah yang menyebabkan apartemen atau rumah susun tidak diminati oleh pengembang. Namun,jika kondisi ini terus dibiarkan, makin lama lahan di Surabaya makin habis. Jarak antarbangunan akan semakin sempit, dan itu akan memperburuk wajah Kota. Selain itu daerah resapan air juga akan semakin terus berkurang, dan banjir pun akan kian parah. Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot bermaksud menjadikan bangunan vertikal sebagai sebuah kewajiban.

Di sinilah perlunya ada perda yang diberi nama Perda Bangunan Vertikal (vertical housing). Jika perda ini ada, mau tak mau siapa saja yang akan membangun harus menggunakan konsep ke atas. Pemkot berjanji akan memprioritaskan siapa saja yang membuat bangunan ke atas dengan memberikan kemudahan.” Paling tidak pemkot harus memberikan intensif beban pajak bagi bangunan vertikal.

Sehingga pajak bagi pengembang bangunan bertingkat lebih rendah,” sambungnya. Sementara itu,Pakar Tata Kota Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya (ITS) Haryo Sulistiarso mendukung penuh rencana kebijakan pemkot itu. ”Konsep itu sudah ditetapkan dalam RTRW. Dan kebetulan saya termasuk tim di dalamnya (penyusunan RTRW).Tahun 2002 sudah pernah saya sampaikan itu ke pemkot,”terang Haryo saat dihubungi tadi malam.

Menurut dia,sudah waktunya pemkot merealisasikan kebijakan keharusan membangun bangunan vertikal secara bertahap. Sebab, ada banyak keuntungan yang bakal didapat pemkot. Antara lain, terciptanya ruang terbuka hijau (RTH) atau lahan terbuka. ”Kalau bangunan bertingkat itu untuk perumahan,tentu bisa menciptakan jarak luas antara bangunan yang satu dan dengan sekitarnya. Dengan begitu, lahan kosong yang ada bisa jadi sirkulasi udara mikro,”sebutnya.

Kendati demikian, ia minta pihak yang hendak membuat bangunan vertikal supaya memperhatikan beberapa aspek. Di antaranya, kekuatan dan desain bangunan. Untuk desain, diharapkan menggunakan kaca reflektif yang bisa mereduksi sinar matahari. Artinya, kaca yang dipasang jangan sampai menambah panas lingkungan sekitar. ”Untuk ketinggian dan bahan bangunan, juga telah ditentukan. Bangunan tinggi harus dilengkapi alat pemadam kebakaran dengan sistem snorkel. Selain itu, juga ada helipad- nya,”pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi A (Hukum Pemerintahan) DPRD Akhmad Suyanto mengatakan, upaya mendorong pembangunan bertingkat tidak harus dengan Perda.”Saya kira itu cukup dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera),” terang Yanto. Menurut dia, Peraturan Menpera 7/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi, sudah bisa jadi payung hukum.

Terlebih lagi, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mendorong proyek seribu tower. ”Lagipula peraturan menteri itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Rakorbang (rapat koordinasi pembangunan) provinsi. Saya rasa Peraturan menteri cukup meng-cover,”pungkas legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Siapkan Konsep Tata Kota

Semangat Pemkot Surabaya mendorong semua pihak untuk mewujudkan bangunan vertikal,tak luput dari konsep tata ruang kota yang telah disusun. Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) jauhjauh hari telah merencanakan perpaduan central bussines district (CBD) atau pusat bisnis dengan keberadaan bangunan peninggalan kolonial yang merupakan cagar budaya.

Jika pembangunan vertikal tidak diwajibkan, dikhawatirkan bangunan pusat bisnis, perkantoran maupun perumahan bakal menggusur bangunan bernilai sejarah itu. Sekadar diketahui,di kota Surabaya cukup banyak peninggalan bersejarah. Seperti Hotel Majapahit (Yamato/- Orange), Grahadi, Siola, Monumen Pers, Tugu Pahlawan, Monumen Bambu Runcing dan lainnya. Kabid Pengembangan Kota DTKP Musdik Ali Suhudi menyebut, konsep penataan kawasan kota bukan saja untuk melindungi bangunan bersejarah.

Namun juga mendorong pembangunan di kawasan barat, timur dan utara kota.Artinya, pembangunan tak terfokus di pusat kota. Kabid Pemetaan dan Pengukuran Dinas Tata Kota dan Permukiman Achmad Agung Nurawan menambahkan,bersamaan penerapan konsep penataan kawasan pusat kota, pihaknya mempersilahkan investor membangun tempat parkir komunal.

Pemodal bisa mendirikan gedung bertingkat khusus buat parkir. Selama ini, di CBD tengah kota belum ada lokasi parkir komunal. Jika ini terwujud, tentunya kemacetan tengah kota bisa diminimalisir. Untuk berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya, atau satu pusat bisnis ke lokasi lainnya yang sama-sama di tengah kota, seseorang cukup jalan kaki menyusuri pedestrian cross walk. (soeprayitno)

Satu Tanggapan

  1. Ah massa iya, setahu saya Surabaya masih luas kok, terutama ke arah utara, bisa pake rumah apung itu alternative lain, atau pelebaran wilayah kearah sidoarjo, gak lama lagi kan lumpur lapindo bakal kering, nanti diatasnya bisa dibangun lagi perumahan atas nama Surabaya, begitu kan Cak anto?

Tinggalkan Balasan