SURABAYA (SINDO)- KOMISI A (Hukum Pemerintahan) DPRD Surabaya diam-diam mengikuti perkembangan rencana cuti Wali Kota Surabaya Bambang DH. ”Kalau wali kota mengambil cuti, tentunya dia akan beralasan bahwa ia punya wakil, punya Sekkota, punya asisten dan punya perangkat.Tapi itu tidak bisa menjadi alasan pembenar sepenuhnya,” terang anggota Komisi A Akhmad Suyanto.
Menurut dia, Bambang DH memang seorang kader partai politik (Parpol).”Namun, jika kader sudah diserahkan parpolnya untuk menduduki jabatan publik, maka dirinya harus benar-benar untuk masyarakat. Dan harus tinggalkan partai,” tandas pria yang dipanggil Yanto ini. Kalaupun izin cuti Bambang DH disetujui, lanjutnya, maka masyarakat tetap akan meligitimasi dan menganggap bahwa Bambang DH adalah seorang wali kota.”Kalau boleh saya menilai, apa yang dilakukan Bambang DH adalah bentuk pengingkaran atas amanah rakyat. Bisa saja cuti, kalau dia maju sendiri. Ini tidak, dia cuti untuk orang lain,”urainya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi KPUD Jatim Arief Budiman menyatakan cuti yang nanti akan diberikan oleh pemprov bertentangan dengan UU 32/2007 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam salah satu pasalnya menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan aktivitas yang menguntungkan salah satu kelompok. ”Saya bukan berpandangan pada etis dan tidak etis, ini masalah undang- undang,”ungkapnya. (soeprayitno/lukman hakim)
DIarsipkan di bawah: Pengawasan