Kutipan Disnaker Harus Kembali

SURABAYA (SINDO) – Kutipan dana tak resmi yang diduga dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya terhadap pengusaha harus dikembalikan.

Pengertian kutipan itu adalah retribusi sehingga harus ada timbal balik ke pengusaha. Anggota Komisi A Akhmad Suyanto menuntut Disnaker melakukan restitusi atau pengembalian dana ke perusahaan. Jika Disnaker tak mengembalikan,di kemudian hari bisa terancam kasus penipuan dan penggelapan.”Kalau perda yang menjadi dasar telah dicabut, maka Disnaker harus mengembalikan ke perusahaan. Tentunya Disnaker kan memiliki data perusahaan mana saja yang sempat setor,”kata Akhmad Suyanto kemarin Anggota Komisi A lainnya Syukur Amaludin mengatakan, penarikan retribusi dari perusahaan oleh Disnaker merupakan praktik kutipan tak resmi.

Selain itu, Disnaker tidak pernah memberikan timbal balik ke perusahaan penyetor atas penarikan sejumlah uang itu. ”Yang namanya retribusi harus disertai timbal balik atas pungutan yang diterima. Contoh, dari retribusi parkir yang dipungut, pemerintah menyediakan dan memperbaiki jalan,” ujarnya.

Menurut dia, kesalahan kedua Disnaker adalah pengelolaan dana pungutan yang sempat dijalankan sendiri. Retribusi seharusnya masuk ke negara/daerah melalui kas negara/daerah. ”Kalau Disnaker akhirnya memasukkan dana ke kasda (kas daerah) pada 2007, dengan alasan baru tahu jika peraturan (Perda No 1/ 2003) dicabut, juga tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu,Direktur PT Mekar Lastindo Alianto Wibowo yang berkantor pusat di Surabaya tapi pabriknya berlokasi di Sidoarjo sangat menyayangkan pungutan itu.Terutama untuk pungutan dana pengembangan keterampilan dan keahlian yang sebesar USD100. ”Ini jelas membebani.Bagi kami, pengeluaran ini tidak jelas jluntrunganya. Namun, syukurlah kalau ternyata sudah dicabut,”ungkapnya. Seperti diberitakan, Disnaker dituding mengutip dana tak resmi dari sejumlah perusahaan.

Dugaan itu muncul, mengingat masih diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No 1/2003 tentang Retribusi Perusahaan. Padahal, sejak 2004 lalu payung hukum tersebut telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri.Kondisi ini diduga dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Sejumlah pungutan tersebut antara lain, izin bursa kerja swasta Rp250.000, izin dan penempatan tenaga kerja Rp10.000– 500.000. Kepala Disnaker Achmad Syafi’i saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tetap memungut. Alasannya, ketidaktahuan bahwa perda tersebut telah dicabut. (soeprayitno/ dili eyato)

Tinggalkan Balasan