Hanya Laporkan Biaya Akomodasi

Radar Surabaya, 21 Juni 2008

Pembinaan SDM Anggota DPRD

Yos Sudarso- Selama ini anggota DPRD yang megnikuti kegiatan pelatihan, lokakarya, diklat, Workshop atau seminar, ternyata tidak melampirkan sertifikat atau fotokopinya sebagai bukti keikutsertaan dalam kegiatan itu. Pertanggungjawaban atas biaya yang digunakan umumnya yng dilampirkan adalah bukti biaya perjalanan, misalnya untuk transportasi dan penginapan. Sertifikat rata-rata tidak dilaampirkan.

Hal ini setidaknya berdasarkan pernyataan Akhmad Suyanto, Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya.”Selama ini tidak ada aturan melampirkan sertifikat, kalau ternyata harus dilampirkan, saya tidak tahu ” katanya kemaren. Meski tidak terlalu sering ikut pelatihan atau kegiatan serupa lainnya, Akhmad Suyanto mengaku pernah mengikuti kegiatan seperti itu.

Ia mengatakan belum menerima surat dari setwan bernomor 900/640/436.4/2008 yang ditandatangani Sekretaris DPRD Abu Chazim Latif itu. Secara prinsip, menurut dia, setiap pelatihan biasanya memang diberi sertifikat sebagai bukti keikutsertaan. Tetapi umumnya pula sertifikat itu disimpan masing-masing anggota dewan. “kalau diminta ya perlu dikumpulno (dikumpulkan) rek”paparnya.

Sesuai surat dari setwan, berdasarkan laporan BPK atas belanja daerah tahun 2001 dan 2002 tertanggal 31 desember 2002, terdapat temuan bahwa biaya peningkatan sdm untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak didukung / dilampiri bukti yang sah secara hukum.

Penasehat fraksi Karya Damai (FKD) MArmudin Halirdiwirya melontarkan pernyataan berbeda.

Kebetulan, Marmudin adalah anggota DPRD yang terpilih kembali jadi wakil rakyat periode 2004-2009. sebelumnya pada periode 1999-2004, ia juga menduduki posisi wakil rakyat di DPRD kota Surabaya. Menurut dia aturan melampirkan sertifikat memang tidak ada, “seingat saya, dulu memang tidak ada”, katanya. Diterangkan dieranya menjabat anggota dewan 1999-2004, tidak dikenal pula istilah pelatihan. namun ia mengakui ada pos anggaran bagi masing-masing anggota dewan untuk pembinaan SDM. “Kalau tidak salah dulu Rp 20 juta per orang”, kata dia. Anggaran itu bisa digunakan untuk keperluan apa saja bagi anggota dewan yang bersangkutan. (jee)

Tinggalkan Balasan