RADAR SURABAYA-Surabaya memiliki aset baik berupa barang bergerak dan tak bergerak dengan nilai total sekitar Rp 27 Triliun. Namun, inventarisasi atas aset tersebut dinilai masih lemah. Buktinya, banyak aset khususnya berupa tanah dan bangunan yang belum disertifikatkan. Hal itu bisa menyebabkan aset-aset tersebut terancam lepas.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Akhmad Suyanto mengatakan, umumnya aset pemkot lepas karena awalnya dipakai pihak lain. Pemakaian itu bisa dalam bentuk disewakan, atau ‘diduduki’ dengan tanpa izin. karena pemkot tidak segera mengambil alih aset tersebut dan tak diawasi, maka lambat laun aset itu dipakai pihak ketiga dan disertifikatkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan dijual ke pihak lain.Akibat aset yang dibiarkan kosongan alias tidak disertifikatkan itu, lanjut Akhmad Suyanto, maka pemkot kerap harus bersengketa dengan warga. Karena itu, ia mendesak pemkot menyewa pengacara andal untuk mempertahankan aset-asetnya. “Kalau bagian hukum dipandang kurang mampu, kenapa tidak menggunakan jasa pengacara?” ujarnya.
Ia lalu menyebut APBD 2008 yang sebenarnya sudah menganggarkan pos untuk kebutuhan menyewa jasa pengacara tersebut sebesar Rp 22 Milyar. Dana itu masuk dalam honorarium tenaga ahli/ instruktur/narasumber.
Asisten III Sekkota Surabaya, Muhammad Fadil, yang dikonfirmasi mengenai hal ini membantah pemkot mengabaikan upaya pengamanan aset-asetnya. Menurut Fadil, dari puluhan aset yang sudah diajukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada yang sudah keluar tetapi ada pula yang belum.
Tentang jasa pengacara, ia mengatakan pemkot tidak memiliki anggaran untuk itu. “Kita juga ingin menggunakan jasa pengacara itu, tapi tidak punya anggaran,” aku Fadil. Soal pos honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber di APBD, menurut Fadil peruntukannya bukan untuk menyewa pengacara. “Kita bisa digebuki Mendagri kalau dipakai seperti itu,” (jee)
DIarsipkan di bawah: Pengawasan