SURABAYA (SINDO) – Pendapatan retribusi parkir di Kota Surabaya diduga bocor. Indikasi ini tampak dari tak pernah terpenuhinya target yang dipatok dalam APBD Kota Surabaya.
Pada 2006 misalnya, jumlah pendapatan yang masuk ke kas daerah Rp6 miliar. Begitu juga dengan 2007 yang hanya mencapai Rp7 miliar dari target sebesar Rp9 miliar. Kenyataan ini dinilai DPRD janggal. Pasalnya, potensi parkir di Kota Surabaya mencapai 2.900 titik, termasuk kawasan lain yang tidak terdeteksi selama ini. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya M Ali Ya’cub mengatakan, dengan tarif parkir Rp100 hingga Rp1.000 per kendaraan, target Rp9 miliar harusnya terpenuhi.‘’Kami belum tahu penyebab utama kebocoran retribusi parkir tersebut. Yang jelas, selama ini kami melihat Dinas Perhubungan kurang serius,’’ katanya. Dijelaskan Ya’cub, kawasan parkir selama ini memang tidak sepenuhnya bersih. Dengan kata lain, sejumlah lokasi tersebut masih banyak dimonopoli oleh penguasa lahan (preman).
Itu sebabnya, ia mendesak Pemkot menyempurnakan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi parkir. Khususnya menyangkut teknis pengelolaan dan pembayaran di tiap-tiap titik. Senada dengan Ya’cub, anggota Komisi A Akhmad Suyanto menilai, indikasi kebocoran retribusi parkir sangat tampak. Ini bisa dilihat dari sulitnya Dishub memberikan laporan rinci soal pendapatannya. (ihya’ ulumuddin)
DIarsipkan di bawah: Legislasi