Jawapos Metropolis
Selasa, 12 Feb 2008,
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, masalah ini bermula dari gugatan empat warga Dharmahusada Indah yang rumahnya kebetulan berada di bawah tower setinggi 100 meter tersebut. Selain masalah keamanan tower, rumah empat warga tersebut mengalami kerusakan gara-gara pemasangan tower itu.
Kuasa hukum warga Djunaedy Effendi mengatakan, kliennya meminta pemkot membongkar tower itu. “Wong putusan PN mengharuskan untuk membongkarnya,” katanya seraya menunjukkan kopi putusan yang baru diterimanya.
Inti putusan itu menyebutkan bahwa PT Radio Zodiac (pengelola Colors) melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, disebutkan juga bahwa pengurusan izin towernya diduga tidak melalui prosedur yang benar.
Selain itu, putusan tersebut juga menghukum PT Radio Zodiac (Colors) untuk memindahkan menara radionya di luar lokasi Jalan Dharmahusada Indah Utara.
Di bagian lain, dalam pertemuan di Kelurahan Mulyorejo, kuasa hukum Radio Colors Saifuddin mengatakan, pihaknya masih mengajukan banding. “Tower itu tak boleh diapa-apakan sebelum ada putusan yang inkraacht (berkekuatan hukum tetap). Karena kami masih banding,” ucapnya.
Kendati demikian, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Isnawahyudi mengatakan, tower tersebut tak berizin. “Dulu memang ada IMB-nya. Namun, habis pada 2001,” kata Isna. “Memang ada pengajuan perpanjangan izin dari Colors, namun belum dikeluarkan karena ada protes dari warga. Jadi, kami tak berani mengeluarkannya,” ucapnya. Radio Colors membangun tower lagi pada 2005, namun tempatnya bergeser ke bagian depan. Untuk yang satu ini, Isna menegaskan bahwa tower itu belum berizin.
Lalu, kok berani membangun tower meski belum mengantongi izin? Kali ini yang menjawab Moch. Charispiris Manda selaku pemilik radio. “Kami membangun tak asal membangun. Kami membangun tower setelah ada lampu hijau dari pemkot,” kata pria yang akrab dipanggil Ais Basofi tersebut di tengah-tengah acara sidak Komis A.
“Pemindahan tower dari bagian depan ke belakang telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan pemkot. Kalau kami tak koordinasi, bagaimana kami tahu tentang spesifikasi teknis itu,” sambungnya.
Anehnya, Erick Reginal Tahalele, anggota Komisi A DPRD Surabaya, alih-alih bertanya soal perizinan ke pihak Radio Colors, dia malah bertanya ke kuasa hukum warga. “Sebenarnya apa sih hal prinsipil bagi warga untuk menolak tower itu? Apanya yang terganggu?” katanya. Pertanyaan ini cukup melenceng dari substansi masalah itu, yakni tower radio yang tak berizin itu.
Sikap lumayan tegas ditunjukkan Akhmad Suyanto, wakil rakyat dari PKS. Selain menyebut pembangunan tower yang belum berizin sebagai ’menimbulkan masalah baru’, dia juga menyoroti soal banyaknya yang “mendompleng” tower itu. “Kami akan mempertanyakan bagaimana provider internet bisa menumpang di tower itu,” ucapnya.
Maka, akibat sikap dewan yang kurang tegas itu, tak ada keputusan apa-apa dalam pertemuan kemarin. Dewan hanya menjadwalkan pertemuan lagi antara segenap pihak terkait. “Ini kan sudah siang, sudah panas lagi. Nanti ngomongnya bisa emosi. Lain kalau duduk bersama di ruang ber-AC,” kata Erick. (ano/ari)
DIarsipkan di bawah: Pengawasan